Gunakan Jukung, Gelapkan Ratusan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit
SUMEKS CO BANYUASIN Sat Polairud Polres Banyuasin mengamankan tiga tersangka pengelapan dan penadahan tandan buah segar TBS kelapa sawit milik PT HKS di perairan Muara PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin Selasa 17 5 sekitar pukul 06 30 WIB Tiga tersangka yang diamankan tersebut yakni Dian warga Desa Cinta Manis Kecamatan Banyuasin I Harwi Ariansyah dan Alamsyah keduanya warga Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasi Humas AKP Djamijan mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berawal dari laporan penggelapan dan penadahan sawit milik PT HSK ke Sat Polairud Polres Banyuasin Kemudian ditindaklanjuti ujarnya BACA JUGA Gelapkan 73 Tandan Sawit Karyawan PTPN VII Diringkus Selanjutnya anggota yang mendapatkan informasi melakukan pengejaran terhadap jukung tanpa merk yang melintas di Sungai PU dan berhasil dikejar Ketika diinterogasi pelaku mengakui mengangkut sawit milik PT HSK terangnya Didapatkan 500 sawit yang diangkut dengan rincian 150 sawit dibeli dari pelaku Dian 200 sawit dari Jepri dan Angga 150 sawit Tapi untuk pelaku Jepri dan Angga masuk DPO terangnya Dalam aksinya diketahui pada Selasa 17 5 sekitar pukul 04 00 WIB membawa sawit milik PT HKS ke pelabuhan Ahok menggunakan motor air Jukung gunakan milik masing masing Di saat itulah pelaku menggelapkan sawit ucapnya Total kerugian PT HSK sendiri atas pengelapan itu mencapai Rp 16 juta Ikut diamankan barang bukti jukung bewarna biru tanpa merk bermuatan TBS sawit sebanyak 500 janjang sawit jukung bewarna hijau muda merk Dua Putra bermuatan buah sawit sebanyak 3 167 janjang jukung bewarna hijau merk Ayu Riski bermuatan buah sawit sebanyak 4 157 janjang Jukung bewarna hijau merk Doa Ibu bermuatan buah sawit sebanyak 3 013 janjang dan 3 buah tojo berujung lancip qda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: