Jimmi Jual Sabu Kepada Petugas yang Menyamar
SUMEKS CO PALEMBANG Nekat edarkan narkotika jenis sabu seberat 10 gram terdakwa Jimmi 34 warga Jalan Rumah Susun Blok 30 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang Terdakwa Jimmi dihadirkan di persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH Senin 23 5 guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH Sebelum membacakan dakwaan hakim ketua menunjuk Trias Aulia SH sebagai penasihat hukum terdakwa dikarenakan jerat Pasal dakwaan JPU serta barang bukti sabu yang didapat terdakwa terancam pidana maksimal Disebutkan dalam dakwaan berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di seputaran Kelurahan 23 Ilir Palembang Atas laporan tersebut petugas kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan Lalu petugas pun melakukan penyamaran undecover buy dengan menghubungi terdakwa dan berpura pura membeli sabu paket besar senilai Rp8 juta kata JPU Siti Fatimah membacakan dakwaan Dilanjutkannya ketika disepakati harga terdakwa pun mengambil barang haram tersebut dengan menghubungi Alfred DPO Setelah itu terdakwa pun kembali menghubungi petugas kepolisian yang menyamar untuk disepakati tempat bertransaksi Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 9 98 gram ungkap JPU Siti Fatimah Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat oleh JPU dengan dakwaan primer dalam Pasal 114 ayat 2 atau Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Usai membacakan dakwaan dikarenakan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi maka dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi penangkap yang membenarkan adanya penangkapan terhadap terdakwa Di persidangan terdakwa pun tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: