Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter, KPK Blokir Rekening Milik PT DJM senilai Rp 139,4 M

Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter, KPK Blokir Rekening Milik PT DJM senilai Rp 139,4 M

SUMEKS CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW 101 di TNI AU tahun 2016 2017 KPK memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 4 miliar Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 di TNI AU tahun 2016 2017 Tim Penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139 4 miliar Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya kata pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat 27 5 Ali menyampaikan pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka Selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya Terlebih dari pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738 9 miliar atau sekitar 30 persennya Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut Helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini tegas Ali Tim Penyidik lanjut Ali masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan Dia berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah kaidah hukum secara efektif dan efisien KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini tegasnya Sebelumnya KPK resmi menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW 101 di TNI AU tahun 2016 2017 Irfan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW 101 sejak 2017 atau lima tahun lalu Irfan sebagai Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri bersama Lorenzo Pariani sebagai salah satu perusahaan AgustaWestland menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap Jakarta Timur pada Mei 2015 Pertemuan itu membahas rencana pengadaan helikopter AW 101 VIP VVIP TNI AU Irfan yang juga agen AgustaWestland diduga memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga heli AW 101 USD 56 4 juta per unit Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dan pihak AW untuk satu unit AW 101 senilai USD 39 3 juta atau setara kurang lebih Rp 514 5 miliar Sekitar November 2015 lanjut Firli panitia pengadaan helikopter AW 101 VVIP VIP mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Dirgantara Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek Pemerintah kemudian meminta penundaan pengadaan helikopter AW 101 karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung Namun pada 2016 pengadaan helikopter AW 101 kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738 9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan pengadaan Panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai USD 56 4 juta dan disetujui oleh PPK Irfan juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang ini yang disetujui PPK KPK menduga Irfan Kurnia Saleh telah menerima pembayaran 100 persen Padahal faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak Beberapa di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738 9 miliar Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jpc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: