Dua Pemuda Tanggung Tewas Dibunuh, Kapolrestabes: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dua Pemuda Tanggung Tewas Dibunuh, Kapolrestabes: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

SUMEKS CO Tiga orang pemuda tanggung berduel dua lawan satu Akibatnya dua tewas bersimbah darah setelah melawan musuhnya di pinggir jalan Kejadiannya di Jl Sungai Rumbi Kelurahan Alang Alang AAL Kecamatan AAL Palembang Kamis 26 Mei 2022 sekira Jam 14 00 WIB lalu Korban yang tewas berinisial RS 18 warga Kecamatan AAL dan MR 17 warga AAL Palembang Namun belum 1 x 24 jam tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Sukarami berhasil meringkus pelakunya pada Jumat 27 5 siang sekitar pukul 11 30 WIB BACA JUGA 3 Pemuda Tanggung Berduel 2 Lawan 1 Dua Tewas Ditusuk Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK langsung merilis ungkap kasusnya Senin 30 5 siang Didampingi Kapolsekta Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MSi menegaskan pelaku berinisial Rz 20 akan dikenakan pasal berlapis Sebelumnya saya memberi apresiasi terhadap anggota Polsekta Sukarami yang sudah berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 1 x 24jam kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib Tersangka Rz diamankan di tempat persembunyiannya di Km 14 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tanpa perlawanan Untuk kedua korban yakni RS 18 warga Alang Alang Lebar AAL Palembang tewas setelah mendapat tusukan pada bagian pundak kiri dan korban MR 17 warga Alang Alang Lebar Palembang tewas setelah hendak menolong korban RS dan mendapat tusukan pada bagian ketiak kiri dan atas pinggang sebelah kanan BACA JUGA Dua Pemuda Tanggung Tewas Berduel 2 Lawan 1 Kapolsek Pisau Milik Korban Satu korban meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit dan satu orang meninggal di ruang IGD rumah sakit karena mengalami pendarahan hebat terang Ngajib Aksi penikaman tersebut kata Ngajib dilatarbelakangi dendam dari tersangka setelah adiknya dikeroyok oleh rombongan korban Iya dendam motifnya Karena adik pelaku ini dikoroyok dan bibirnya pecah padahal kan itu belum tentu juga tegasnya Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang besi milik korban serta dua pasang pakaian milik kedua korban serta satu unit motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 3210 ABB milik pelaku Senjata makan tuan pisau yang digunakan pelaku milik korban yang berhasil direbutnya Dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara tandas Ngajib Diketahui sebelumnya diduga dendam tiga orang pemuda tanggung berduel dua lawan satu Akibatnya dua tewas bersimbah darah setelah melawan musuhnya di pinggir jalan Kejadiannya di Jl Sungai Rumbi Kelurahan Alang Alang AAL Kecamatan AAL Palembang Kamis 26 Mei 2022 sekira Jam 14 00 WIB lalu dho nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: