Banner Pemprov

Dampak Putusan MK, Gibran Terhambat Nyapres 2029

Dampak Putusan MK, Gibran Terhambat Nyapres 2029

Gibran Rakabuming Raka.--

BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL

BACA JUGA:Dampingi Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategi, Ratu Dewa Optimis Tol Palembang-Betung Pangkas Waktu Jadi 1 Jam

Namun demikian, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut. (dri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: