Dampak Putusan MK, Gibran Terhambat Nyapres 2029
Gibran Rakabuming Raka.--
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL
Namun demikian, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut. (dri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




