Dosen dan Aset Pribadi: Solusi Praktis agar Pengabdian Tak Berujung Temuan
Muji Gunarto, Dosen UBD Palembang.-foto: dok-
Namun justru di titik ini kepatuhan diuji: aturan hibah pada umumnya membatasi pembelian aset tertentu, terutama aset yang berumur panjang dan berpotensi menjadi “milik” personal atau unit di luar mekanisme pengelolaan barang milik negara atau barang milik institusi.
Karena itu, pesan praktisnya sederhana tetapi krusial. Jika menerima dana hibah penelitian, hati-hati dalam penggunaannya. Pastikan pengeluaran benar-benar sesuai peruntukan yang diperbolehkan.
Hindari membeli aset seperti komputer, printer, motor, atau mobil, meskipun barang tersebut akan dipakai untuk proses penelitian. Di atas kertas, pembelian aset bisa berubah menjadi temuan karena menyimpang dari ketentuan belanja hibah, menimbulkan masalah pencatatan aset, dan membuka ruang interpretasi bahwa dana penelitian dipakai untuk memperkuat aset pribadi atau aset unit tanpa prosedur yang sah.
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan jika kebutuhan riset memang menuntut perangkat atau sarana tertentu? Kuncinya adalah kembali ke desain anggaran yang disiplin. Jika perlu perangkat, cari alternatif yang sesuai aturan: pemanfaatan fasilitas kampus yang sudah ada, skema peminjaman aset institusi melalui prosedur resmi, penggunaan layanan sewa yang diperbolehkan, atau kerja sama penggunaan laboratorium dan perangkat dengan unit lain yang memiliki fasilitas.
Bila butuh mobilitas, gunakan pos biaya perjalanan dinas atau transport yang sah sesuai ketentuan, bukan mengubahnya menjadi pembelian kendaraan. Dengan cara ini, penelitian tetap berjalan, kepatuhan tetap terjaga, dan peneliti terlindungi dari risiko administratif di belakang hari.
Pencegahan korupsi di kampus memang sering terdengar seperti topik besar, padahal praktiknya ditentukan oleh keputusan-keputusan kecil seperti ini: apakah belanja sesuai pos, apakah bukti lengkap, apakah prosedur dipatuhi, dan apakah peneliti berani menahan diri dari “jalan pintas” yang tampak efisien. Integritas penelitian bukan hanya soal kejujuran data, tetapi juga kejujuran dalam mengelola anggaran.
Di level pembinaan dan pengawasan, peran LLDIKTI mendorong kampus-kampus agar tidak sekadar mengejar lolos hibah, tetapi juga cakap mengelola hibah.
Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu memastikan penelitinya fokus pada substansi riset, tanpa dihantui kekhawatiran soal pertanggungjawaban. Karena pada akhirnya, reputasi akademik tidak hanya dibangun oleh publikasi dan luaran, tetapi juga oleh kedewasaan tata kelola.
Pada akhirnya, penggunaan aset pribadi oleh dosen adalah cermin dari dua hal sekaligus: dedikasi individu dan keterbatasan sistem. Dedikasi patut dihargai, tetapi sistem tetap harus dibenahi.
Sebab integritas tidak boleh bergantung pada kemampuan pribadi seseorang untuk menutup kekurangan institusi. Integritas adalah hasil dari aturan yang jelas, prosedur yang sederhana, bukti yang rapi, dan budaya yang konsisten.
Jika kampus mampu menata batas wajar penggunaan aset pribadi, memperjelas penggantian biaya, serta menutup ruang bantuan informal, maka pengabdian dosen tidak lagi menjadi “risiko administrasi”.
Ia kembali menjadi pengabdian yang murni, dihargai, dan terlindungi. Dan pada saat yang sama, kampus bergerak selangkah lebih maju dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dimulai dari hal-hal kecil yang sering luput dari perhatian.
*Muji Gunarto adalah dosen pascasarjana Universitas Bina Darma,
Ketua Forum Manajemen Indonesia (FMI) Korwil Sumbagsel dan Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 2.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










