Perbandingan Ketentuan Konstitusional Dalam Sistem Politik Multipartai di Berbagai Negara
Indonesia menganut sistem multipartai yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 pasca-amandemen, memungkinkan berbagai partai politik terbentuk untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden-Dok.Sumeks.co-
Menyikapi ini saya berpendapat bahwa Sistem multipartai konstitusional seperti di Indonesia efektif merepresentasikan kesejahteraan masyarakat, tetapi rentan terhadap kondisi pragmatis yang mengurangi akuntabilitas; pendekatan negara seperti Jerman atau Meksiko dengan ambang batas ketat lebih unggul untuk stabilitas, meskipun risikonya melemahkan oposisi minoritas.
Idealnya, Indonesia dapat memperkuat ketentuan konstitusional ambang batas parlemen untuk mengurangi fragmentasi tanpa mengorbankan pluralisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


