Gibran-Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim
Gibran Rakabuming Raka.--
BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir
BACA JUGA:Gibran Ditemukan Tak Bernyawa Usai 2 Hari Dicari Tim SAR Gabungan di Sungai Enim
Khozinudin menambahkan jika MK tidak bisa meminta keterangan langsung dari Gibran, ia berharap penyidik Polri bisa melakukan klarifikasi terhadap wakil presiden.
Selain melalui ranah pidana, Khozinudin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional ke DPR. Mereka akan mendorong Sidang Bersama MPR terkait syarat keterpenuhian jabatan wakil presiden.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Di sisi lain, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah wapres. Sembilan hakim MK diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




