Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti. --
SUMEKS.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun Snack Video @ss170222, 18 Agustus 2023, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai tempat.
Penggeledahan yang dilakukan ini, terkait kasus penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti.
BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan dari tiga tempat.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2023 lalu. Seluruh barang bukti yang disita ini ditemukan di Masjid Rahmatan Lil 'Alamin.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti. --
"Sedikitnya ada sembilan item barang yang berhasil disita," kata Djuhandani.
Selain itu, kata Djuhandani, pihaknya turut melakukan penggeledahan dirumah milik Panji Gumilang di Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Djuhandani mengatakan, terdapat 18 barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Empat barang bukti lainnya disita dari Masjid Al-Hayat yang juga berada di Komplek Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
"Barang yang disita tersebut merupakan barang yang dikuasai atas nama Imam Prawoto, anak Panji Gumilang," jelasnya.
Dari video berdurasi 1 menit yang saat ini beredar luas di media sosial, ternyata belum diketahui kebenarannya. Pasalnya, tidak ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





