BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, ini Nama-namanya
BPOM RI.--
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
BACA JUGA:Dari Ikan Tuna hingga Ikan Kembung, Inilah 5 Pilihan Ikan Bernutrisi untuk Kesehatan
BACA JUGA:Deteksi Dini Kondisi Kesehatan Personel, Polres Ogan Ilir Gelar Kesamaptaan Jasmani Berkala
Produk tidak terdaftar di BPOM
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Produk tidak terdaftar di BPOM
Sebagai informasi, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan. (dri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
