Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang
Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari--Fdl
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart
Pengakuan tersebut menjadi dasar diterapkannya mekanisme plea bargaining, di mana terdakwa secara sukarela mengakui kesalahan tanpa bantahan atas dakwaan jaksa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menegaskan bahwa skema ini mengedepankan efisiensi dan keadilan restoratif.
Terlebih, terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap kooperatif, serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta dan mengembalikan barang bukti.
Penerapan plea bargaining ini juga mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari sistem peradilan modern yang cepat, transparan, dan tetap menjunjung hak asasi manusia.
Dengan putusan ini, Kejari Palembang dinilai berhasil menjadi pelopor penerapan plea bargaining di Sumatera Selatan.
Skema pidana kerja sosial pun dianggap lebih humanis karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata dari pelaku atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















