PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim
Permohonan Jaksa Diterima Hakim, PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim--Fadli
BACA JUGA:PN Palembang Tegaskan Perkara Tipikor H Halim Berpotensi Gugur Usai Terdakwa Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kejaksaan Ucapkan Bela Sungkawa, Status Hukum Almarhum H Halim Menunggu Petunjuk Pimpinan
Sejak awal persidangan, kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian utama majelis hakim. Dalam sidang perdana, terdakwa bahkan hadir dengan bantuan selang oksigen dan didampingi tim medis.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, kata Chandra, telah secara aktif menawarkan opsi persidangan daring (online) sebagai bentuk perlindungan hak terdakwa sekaligus menjamin kelancaran proses peradilan.
Opsi tersebut disampaikan berulang kali, mengingat status terdakwa yang tidak ditahan serta kondisi kesehatannya yang rentan.
“Majelis sudah menawarkan alternatif maksimal, termasuk sidang daring dari rumah atau rumah sakit. Hal itu tercatat dalam berita acara sidang,” ungkap Chandra.
Namun, penasihat hukum terdakwa memilih tetap menghadirkan kliennya secara langsung ke ruang sidang dengan alasan permintaan terdakwa sendiri, yang merasa kurang optimal jika sidang dilakukan secara daring.
Setiap kehadiran tersebut selalu diiringi pendampingan medis dari kedua belah pihak.
Dalam dinamika persidangan, muncul pula permohonan izin berobat ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, serta permintaan pencabutan status pencekalan.
Majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan izin berobat karena terdakwa tidak berstatus tahanan.
Sementara terkait pencekalan, majelis menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.
Situasi kritis terjadi pada sidang yang dijadwalkan 22 Januari 2026, saat majelis hendak membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Terdakwa tidak dapat dihadirkan karena dirawat intensif di ICU, sehingga sidang ditunda. Namun di hari yang sama, terdakwa dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang dilampiri surat keterangan kematian.
Berdasarkan Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 ayat (2) KUHAP, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



