Saksi Bongkar Aliran Fee Rp25 Miliar Proyek LRT Sumsel ke Waskita Karya, Kode “Biaya Koordinasi” Terungkap
Saksi Bongkar Aliran Fee Rp25 Miliar Proyek LRT Sumsel ke Waskita Karya, Kode “Biaya Koordinasi” Terungkap--Fadli
SUMEKS.CO,- Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang tahun 2016 yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada sidang yang digelar Rabu 24 Desember 2025, empat saksi dari PT Perentjana Djaja secara terbuka mengungkap adanya aliran uang pengembalian atau fee senilai lebih dari Rp25 miliar yang diserahkan kepada PT Waskita Karya Tbk, bahkan diangkut menggunakan koper.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu beragendakan pemeriksaan saksi, dengan terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Dirjen Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.
Proyek LRT Sumsel tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74 miliar lebih.
BACA JUGA:Eks Dirut PT Waskita Karya Cengar-Cengir Saat Disidang, Hakim Layangkan Teguran Keras
BACA JUGA:Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel
Empat saksi tersebut dari PT Perentjana Djaja, yakni Bambang Hariadi Wikanta MM MT selaku Direktur PT Perentjana Djaja sejak 2009 yang juga terdakwa dalam perkara ini, Efendi selaku Direktur Teknik, Hari dari bagian keuangan, serta Wiraksa sebagai staf administrasi.
Dalam persidangan, hakim anggota Ardian Angga SH MH mendalami keterangan Bambang Hariadi terkait proses pekerjaan proyek LRT Palembang.

Terdakwa Ir Prasetyo juga turut dihadirkan langsung guna mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel--Fadli
Bambang mengungkapkan, awalnya PT Perentjana Djaja mengajukan penawaran proyek senilai Rp70 miliar kepada PT Waskita Karya. Namun, dalam perjalanannya nilai kontrak justru membengkak menjadi Rp93 miliar.
“Pencairan dilakukan enam tahap. Namun soal uang pengembalian atau fee ke PT Waskita Karya sebesar Rp25 miliar lebih itu tidak pernah dibahas dalam rapat direksi,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menegaskan apakah uang tersebut merupakan fee. Bambang pun mengakui bahwa setelah dana pencairan diterima, uang tersebut dibuatkan cek lalu dicairkan untuk diserahkan kembali.
Pengakuan semakin terang, saat saksi Hari dari bagian keuangan PT Perentjana Djaja membenarkan adanya perintah pencairan uang untuk PT Waskita Karya.
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

