Pemuda Warga OKI ODGJ Dijadikan Tersangka, Pihak Keluarga Bersurat ke Kejari OKI
Penasihat hukum Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH bersama orang tua tersangka bersurat ke Kejaksaan Negeri OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Banyuasin Pergoki Pelaku Pencurian saat Potong Besi di Gudang Kosong
"Terkait luka tembak awalnya tidak tahu lantaran seminggu setelah ditangkap belum bisa dijenguk, kami baru bisa lihat anak kami setelah pakai pengacara,"ucap Hartini.
Diungkapkan Hartini, anaknya ini telah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2018 setelah ayahnya meninggal.
"Karena alami gangguan kejiwaan itu, maka pernah dirawat di RSJ Ernaldi Bahar pada 2024 lalu, kini terjadi begini ditangkap," jelasnya.
Hartini berharap, atas kasus yang menimpa anaknya dapat dipertimbangkan untuk dihentikan. Dengan alasan anaknya memang benar mengalami gangguan kejiwaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


