Pemuda Warga OKI ODGJ Dijadikan Tersangka, Pihak Keluarga Bersurat ke Kejari OKI
Penasihat hukum Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH bersama orang tua tersangka bersurat ke Kejaksaan Negeri OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Jadi dalam kasus ini dimana memang klien ini mengalami gangguan jiwa, kami minta kasus ini di SP3 atau dihentikan, karena orang gangguan jiwa tidak sepantasnya dihukum pidana," jelas Ivan.
Ivan juga menerangkan, dalam kasus ini, kliennya juga sempat dilakukan pengeroyokan dan diberikan tindakan tegas dan terukur.
BACA JUGA:Hasan, ODGJ Viral Hilang 6 Tahun Sudah Tiba di Rumahnya di Batu Bara
Untuk diketahui, peristiwa menimpa tersangka Herman yaitu bermula saat Herman Wowor (22) berada di pekarangan milik orang tuanya di Kecamatan Cengal.
Dimana saat itu dia melihat ada mobil yang terparkir dengan kondisi masih menyala dan pintu terbuka.
Mobil tersebut milik sopir travel antar kabupaten, dan saat kejadian pemiliknya tengah turun memetik daun ubi di sekitar TKP.
Lantaran pintu yang tak terkunci, Herman Wowor mendadak masuk ke dalam mobil dan membawa mobil tersebut hingga ke SP 1 Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.
"Perkarangan itu dekat rumah dan oleh keluarga sudah dibilang ke pemilik mobil tak usah dikejar kalau ada apa apa dengan mobil itu kami tanggungjawab, tapi tidak tau kenapa anak saya ditangkap," terang Hartini ibu dari Herman Wowor.
Lanjutnya, rupanya, pemilik kendaraan telah menghubungi warga Sungai Menang untuk menghentikan laju kendaraan yang dibawa Herman Wowor.
Rupanya, disitulah Herman Wowor ditangkap, dia diberhentikan warga dan diamuk warga hingga alami luka bacok.
Tak kurang, aparat juga diduga memberikan tindaka tegas di paha kanan Herman Wowor.
BACA JUGA:Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


