Dinilai Janggal, 8 Remaja Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasum Jelang Aksi Demo DPRD Ajukan Eksepsi
Dinilai Janggal, 8 Remaja Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasum Jelang Aksi Demo DPRD Ajukan Eksepsi--Fadli
Dedi menegaskan, apabila persidangan tetap berlanjut ke tahap pembuktian, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi tandingan untuk membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Kita sudah siapkan saksi yang akan menguatkan bahwa ada banyak hal yang tak sesuai dalam proses ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, M. Miftahudin, penasihat hukum lainnya, juga menyoroti kejanggalan yang terjadi sejak proses penangkapan hingga penetapan para kliennya sebagai tersangka.
Ia menilai proses tersebut cacat hukum, dan tidak memenuhi unsur prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan kacamata objektif dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka ini masih remaja, masih memiliki masa depan panjang, dan merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Miftahudin.
Untuk diketahui, kedelapan terdakwa yang masing-masing disidang secara terpisah—yakni Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi—dakwaan JPU bervariasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 160, atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap barang dan perusakan fasilitas umum di sejumlah titik, termasuk pos polisi di kawasan rumah susun dan lokasi lainnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, yang menjadi kunci awal apakah dakwaan JPU dinilai sah atau berpotensi gugur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


