Banner Pemprov
Pemkot Baru

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Banyak Kekeliruan

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Banyak Kekeliruan

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Banyak Kekeliruan--Fadli

BACA JUGA:Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

“Itu murni bentuk simpati masyarakat. Mereka menilai selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel, Pak Alex telah banyak berbuat untuk daerah ini, dan itu terbukti dari berbagai penghargaan yang pernah beliau terima dari pemerintah,” ujar Ridho.

Selain itu, Ridho juga menyoroti kondisi kesehatan Alex Noerdin yang kini berusia 74 tahun dan dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

“Faktor usia dan kesehatan juga perlu dipertimbangkan. Tapi yang jelas, dalam dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke beliau,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana perkara tersebut, JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi.

Mereka, diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614.

Kerugian tersebut, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, muncul karena adanya tindakan yang memperkaya pihak swasta, dalam hal ini PT Magna Beatum (MB), selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Proyek yang dijalankan pada periode 2016–2018 itu sejatinya digagas untuk mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarah kawasan ikonik Kota Palembang tersebut.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini justru menimbulkan persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan digelar dua minggu mendatang.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menanggapi pembelaan dari kubu mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: