Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kasus Bullying Siswa SD Al Azhar Kairo Berlanjut ke Meja Hijau, Ortu Korban Perkarakan Pihak Sekolah

Kasus Bullying Siswa SD Al Azhar Kairo Berlanjut ke Meja Hijau, Ortu Korban Perkarakan Pihak Sekolah

Kasus Bullying Siswa SD Al Azhar Kairo Berlanjut ke Meja Hijau, Ortu Korban Perkarakan Pihak Sekolah--Fadli

BACA JUGA:UBD Tegaskan Komitmen Ciptakan Kampus Aman dengan Penandatanganan Anti Kekerasan dan Perundungan

Ia menilai pihak SD Al Azhar Kairo tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun kelembagaan atas kejadian yang menimpa siswanya.

“Sekokah seharusnya memiliki tim pencegahan kekerasan terhadap anak didik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tentang perlindungan anak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, mereka hanya mengandalkan pihak legal sekolah tanpa solusi nyata,” tegasnya.


Saksi Fitri dihadirkan pihak penggugat dalam sidang gugatan PMH SD Al Azhar Kairo Palembang--Fadli

Nurmalah juga menjelaskan, pihak keluarga korban sempat melakukan mediasi dengan sekolah dan mengajukan tiga permintaan: pertama, agar rekaman CCTV diserahkan secara utuh; kedua, pengembalian uang iuran sekolah; dan ketiga, perdamaian tertulis yang diekspos ke media agar publik mengetahui kebenaran kasus tersebut. Namun, kesepakatan itu gagal dicapai.

Lebih lanjut, Nurmalah menyoroti lambannya proses hukum laporan polisi yang dibuat sejak pertengahan 2024. “Laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut agar pengadilan mengakui adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak sekolah terhadap kasus bullying tersebut.

Gugatan PMH ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, tetapi menekankan pada pertanggungjawaban moral dan hukum pihak sekolah atas keselamatan peserta didik.

Gugatan ini ditujukan kepada beberapa pihak, yakni Kepala Sekolah SD Al Azhar Kairo sebagai Tergugat I; dua guru kelas III sebagai Tergugat II dan III; empat orang tua siswa pelaku bullying sebagai Tergugat IV, V, VI, dan VII; serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah cq Kadisdik Kota Palembang sebagai Tergugat VIII; dan Kapolda Sumsel sebagai Tergugat IX.

“Anak didik berada di bawah tanggung jawab sekolah selama berada di lingkungan pendidikan. Itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Nurmalah.

Ia menegaskan, alasan pihaknya ingin kasus ini diekspos ke publik bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan agar tidak muncul persepsi yang menyesatkan bahwa kasus tersebut bukanlah bullying.

“Faktanya, rekaman CCTV menunjukkan peristiwa itu nyata. Kami ingin kebenaran ini terbuka, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi semua pihak,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan sekolah swasta bergengsi di Palembang.

Persidangan lanjutan dijadwalkan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan serta alat bukti lainnya dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: