Eksepsi Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Ditolak, Sidang Korupsi PMI Berlanjut

Eksepsi Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Ditolak, Sidang Korupsi PMI Berlanjut--Fadli
Tak hanya itu, keduanya juga disebut turut menikmati dana bersama sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari anggaran PMI Palembang.
Dana tersebut, yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan PMI, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Eksepsi keberatan atas dakwaan korupsi PMI Kota Palembang menjerat Finda-Dedi Siprianto ditolak hakim--Fadli
JPU mengungkap bahwa sebagian uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli dua unit mobil pribadi, yaitu Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan Toyota Hilux tahun 2023.
Pembelian dilakukan dengan skema kredit atas nama pihak ketiga, namun uang muka dan cicilan dibayar menggunakan dana PMI.
Tak berhenti di situ, dana PMI juga digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja rumah tangga, tagihan listrik, biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah dengan total pengeluaran mencapai Rp664 juta lebih.
Semua transaksi tersebut disamarkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai pembelian beras dan sembako di sejumlah toko.
Selain itu, JPU juga menemukan adanya penggunaan dana PMI untuk pembelian papan bunga senilai hampir Rp370 juta.
Ironisnya, hanya sekitar Rp29 juta yang digunakan untuk kepentingan organisasi, sementara sisanya Rp339 juta dipakai untuk papan bunga pribadi atas nama Finda dan Dedi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat jumlah saksi yang akan dihadirkan serta besarnya dana yang diduga diselewengkan dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: