Saksi Sanariah Ungkap 'Pinjam Perusahaan' dan Peran Besar Komariah di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

Saksi Sanariah Ungkap 'Pinjam Perusahaan' dan Peran Besar Komariah di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan--
Ketika ditanya lebih jauh soal adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari total dana kegiatan, Sanariah sempat terlihat ragu.
Ia berkilah tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemotongan karena belum terlalu memahami sistem keuangan saat itu.
Saksi Sanariah Bendahara Dispora OKU Selatan hadir sebagai saksi sidang korupsi kegiatan Dispora tahun 2023--
"Saya hanya dengar dari kabid-kabid lain bahwa ada potongan sebesar 30 persen, tapi saya tidak tahu pasti untuk apa," ucapnya pelan.
Sanariah juga mengaku sering merasa takut menolak perintah atasan, terutama saat diminta menandatangani laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan luar kota yang sebenarnya tidak ia hadiri.
Bahkan, ia pernah mengutus orang lain, untuk menandatangani laporan SPJ atas namanya karena tekanan dari atasan.
"Saya hanya menjalankan perintah, saya takut kalau tidak ikut," katanya lirih, disambut desakan pertanyaan dari tim penasihat hukum terkait kebenaran tindakannya tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah mendakwa dua pejabat Dispora, yakni Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.
JPU menilai, kedua terdakwa telah mengambil sebagian dana dari setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk program pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, dan diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi.
Akibat ulah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp913.875.134.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Publik pun kini menantikan apakah keterangan Sanariah ini akan membuka keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum dalam kasus yang menyeret dana miliaran rupiah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: