Banner Pemprov
Pemkot Baru

Jual Motor Hasil Curanmor ke Polisi, 2 Pelaku di Palembang Ini Dihadiahi Timah Panas Mengaku Desakan Ekonomi

Jual Motor Hasil Curanmor ke Polisi, 2 Pelaku di Palembang Ini Dihadiahi Timah Panas Mengaku Desakan Ekonomi

Curanmor di Kota Palembang ini harus merasakan pesakitan usai kaki keduanya dihadiahi timah panas petuga.-Dok.Sumeks.co -

Adapun untuk kedua pelaku sendiri, dijelaskan Andrie, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Untuk selanjutnya, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berlagak Mahasiswa Beraksi di Parkiran Unsri Bukit Terekam CCTV

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Kepergok Pegawai Minimarket di Palembang, Warganet Soroti Tembak Kaki

Sementara itu, pelaku, Ferry ke awak media menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh dirinya dan Irawan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak kebutuhan ekonomi. 

Adapun rencananya, hasil penjualan motor akan digunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari. 

"Ampun pak, kami terpaksa pak, sebab kami tidak punya pekerjaan. Kami lakukan semua ini, untuk makan. Motor ini juga rencananya setelah dijual mau dipakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari di rumah," ujar kedua pelaku sambil meringis menahan sakit usai diberikan tindakan tegas di kakinya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait