Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati Divonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati di Vonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa: Kami Pikir-Pikir--
Dalam pelaksanaannya, proyek pun dikerjakan oleh CV HK yang diwakili oleh terdakwa lainnya, Wisnu Andrio Fatra.
Ia pun mentransfer fee kepada Arie Martha Redho dalam dua tahap: pertama pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, dan kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta. Total fee yang diterima Arie dari empat paket proyek tersebut mencapai Rp606,8 juta.
Nama eks Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati juga disebut dalam dakwaan, karena keempat proyek tersebut berasal dari daerah pemilihannya (dapil) di Kabupaten Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: