Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati Divonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati Divonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Terdakwa Korupsi Fee Pokir Anita Noeringhati di Vonis Pidana 2 Tahun Penjara, Jaksa: Kami Pikir-Pikir--

BACA JUGA:Saksi Pengawas Proyek Pokir Anita Noeringhati Akui Manipulasi Progres Pembangunan Kantor Lurah

Kasus yang turut beberapa kali menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati ini, diduga adanya kesepakatan pembagian fee dari empat paket proyek pokok pikiran Daerah Pemilihan Banyuasin saat itu.

Bermula saat terdakwa Arie dan Wisnu beserta sejumlah saksi lainnya bertemu di Bakso Kartel Jalan Sumpah Pemuda Palembang.


Tiga terdakwa korupsi fee proyek pokir Anita Noeringhati kompak terima putusan 2 tahun penjara kasus korupsi fee proyek pokir Anita Noeringhati--

Sesampainya di restoran itu telah menunggu saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah serta terdakwa Wisnu Andrio Fatra Wakil direktur CV HK selaku pelaksana kegiatan.

Dalam pertemuan itu, turut dibahas mengenai penunjukan pelaksanaan kegiatan proyek pokir pada PUPR Banyuasin sekaligus membahas tentang pembagian fee untuk terdakwa Ari Martha Redo.

BACA JUGA:Ismet Anak Pasien VIP Makin Terpojok, DPRD Sumsel Kasih Dukungan Polres Muba

BACA JUGA:DPRD Sumsel Apriesiasi Ratu Dewa Keberhasilan Program Rumah Layak Huni, Soroti soal Kemacetan

Terdakwa Wisnu Andrio Fatra pun menyepakati pemberian fee kepada terdakwa Ari Martha Redo sebesar 20 persen dari 4 paket proyek yang bakal dikerjakan pada Dinas PUPR Banyuasin.

"20 persen, pecah pajak," kata Ari Martha Redo dikutip dari pembacaan dakwaan penuntut umum beberapa waktu lalu.

Usai menyetujui pembagian fee itu, lalu terdakwa Ari Martha Redho memberikan nomor rekening kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Selain di restoran bakso, masih dari dakwaan penuntut umum juga terungkap kesepakatan bagi-bagi fee proyek juga dilakukan dirumah terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Nama Teddy, M Iqbal dan Sejumlah Pejabat OKU Kembali Disebut di Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pokir DPRD

Saat di rumah terdakwa Apriansyah, disepakati commitment fee sebesar 10 persen terdiri dari 7 persen untuk terdakwa Apriansyah serta 3 persen untuk Panitia lelang (ULP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait