Pelapor yang Tersangkakan Nenek Ernaini Apresiasi Langkah Penyidik Jatanras Polda Sumsel
Pelapor yang Tersangkakan Nenek Ernaini Apresiasi Langkah Penyidik Jatanras Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
"Ya, kami berharap penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel menaikan status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat kutipan akta nikah itu," tegasnya.
Tujuan tertentu pula, sambung Titis, karena pihak-pihak tersebut yang telah menggunakan duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut untuk menguasai sendiri atas harta-harta peninggalan dari almarhum H Basir.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumsel Terjunkan Tim Opsnal Jatanras ke Daerah Rawan Gejolak
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
"Saya akan tetap terus mengawal perbuatan pidana pemalsuan ini dengan menarik orang-orang yang menyuruh dan menggunakan atas surat duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut," tutup Titis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





