Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 24 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 24 April 2026

Harga emas hari ini, Jumat 24 April 2026, keluaran PT Aneka Tambang atau Antam stagnan atau tak berubah dibandingkan kemarin.--

SUMEKS.CO - Harga emas Antam pada Jumat 24 April 2026 tercatat stagnan di Rp 2.805.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam bertahan di angka Rp 2.805.000 per gram.

Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di angka Rp 1.452.500. 

Sementara harga emas 10 gram keluaran PT Aneka Tambang atau Antam dijual dengan harga Rp 27.545.000.

BACA JUGA:Kemarin Jeblok Rp 50 Ribu, Hari Ini Emas Antam Nyungsep Lagi Rp 25 Ribu

BACA JUGA:Kemlu RI Kecam Pemasangan Spanduk Propaganda Militer Israel di Reruntuhan RS Indonesia

Ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) keluaran PT Aneka Tambang atau Antam dibanderol Rp 2.745.600.000.

Adapun daftar harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam mulai dari 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram berdasarkan laman Logam Mulia, Jumat 24 April 2026, sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.452.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.805.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.550.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.300.000

BACA JUGA:Masuk 18 Besar Sekolah Berprestasi Versi Puspresnas, SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir Ikhtiar Tingkatkan Prestasi

BACA JUGA:Tangis Anak Korban Laka Maut di Simpang Balai Agung Pecah, Minta Propam Usut Penangguhan Penahanan Pelaku

  • Harga emas 5 gram: Rp 13.800.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 27.545.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 68.737.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 137.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 274.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 686.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.372.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.745.600.000

BACA JUGA:Jambret Asal ‘Bagus Kuning’ Bonyok Dihakimi Warga, AS Gagal Kabur Usai Tarik Putus Kalung Emas Milik Berlima

BACA JUGA:Jambret Asal ‘Bagus Kuning’ Bonyok Dihakimi Warga, AS Gagal Kabur Usai Tarik Putus Kalung Emas Milik Berlima

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: