Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpira Diamankan Polres OKI Kurang Dari 24 Jam

Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpira Diamankan Polres OKI Kurang Dari 24 Jam

Polres OKI ungkap pelaku penganiayaan di Kecamatan Sungai Menang OKI gunakan Senpira. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Lanjutnya, dari tembakan pelaku tersebut, yakni mengenai punggung tangan hingga tembus telapak tangan korban. 

Termasuk juga mengenai bagian bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.

Kapolres menerangkan, saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Camp E Kecamatan Air Sugihan OKI hingga Meninggal Dunia Pelaku Diungkap

BACA JUGA:Saudara Ipar di Palembang Terlibat Pertikaian Berujung Penganiayaan, Dipicu Pulang Dini Hari Langsung Masak

"Atas peristiwa yang terjadi, korban yang terluka ditolong oleh masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres. 

Atas peristiwa itu, dan berhasil dilakukan pengungkapan kasus. Dimana petugas berhasil mengamankan pelaku AN Senin 22 Desember 2025, sekira jam 14.00 WIB. 

"Dari pelaku saat diamankan juga disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm hanya dalam waktu kurang dari 24 jam," bebernya.

Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Soal TTD Sertifikasi Berujung Penganiayaan Guru ASN di Palembang, Pelaku Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Palembang Diringkus Sembunyi di Rumah Teman

Kapolres OKI menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya. 

Atas kasus ini, dilakukan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait