Banner Pemprov
Pemkot Baru

SD Al Azhar Cairo Palembang Gagal Hadirkan Saksi Sidang Kasus Bullying, Penggugat Siapkan Bukti Rekaman CCTV

SD Al Azhar Cairo Palembang Gagal Hadirkan Saksi Sidang Kasus Bullying, Penggugat Siapkan Bukti Rekaman CCTV

SD Al Azhar Cairo Palembang Gagal Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Bullying, Penggugat Siapkan Bukti Rekaman CCTV--Fadli

BACA JUGA:KDM Turun Investigasi, Kasus Dugaan Bullying di SMA Garut Tak Sederhana

Sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Dr Hj Nurmalah SH MH, menilai absennya saksi dari pihak sekolah menunjukkan tidak adanya pembuktian kuat atas dalil-dalil yang disampaikan tergugat.

“Ketidakhadiran saksi dari pihak SD Al Azhar Cairo tidak menunjukkan adanya tanggung jawab moral maupun kelembagaan atas kejadian yang menimpa siswanya,” tegas Nurmalah.

Kembali dikatakannya, keluarga korban sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak sekolah dan mengajukan tiga permintaan.

Pertama, agar rekaman CCTV diserahkan secara utuh; kedua, pengembalian uang iuran sekolah; dan ketiga, perdamaian tertulis yang dipublikasikan ke media agar masyarakat mengetahui kebenaran kasus tersebut.

Namun, kesepakatan mediasi itu gagal dicapai.

Nurmalah juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap laporan polisi yang dibuat keluarga korban sejak pertengahan 2024. 

“Laporan sudah disampaikan ke pihak kepolisian, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Nurmalah didampingi Zulfatah SH dan Hj Eka Novianti SH MH.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta agar pengadilan mengakui adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak sekolah terhadap tindakan bullying yang terjadi.

Gugatan ini, kata Nurmalah, tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan menekankan pada pertanggungjawaban moral dan hukum pihak sekolah atas keselamatan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi Kepala Sekolah SD Al Azhar Kairo sebagai Tergugat I, dua guru kelas III sebagai Tergugat II dan III, empat orang tua siswa pelaku bullying sebagai Tergugat IV, V, VI, dan VII, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah cq Kadisdik Kota Palembang sebagai Tergugat VIII, dan Kapolda Sumsel sebagai Tergugat IX.

“Anak didik berada di bawah tanggung jawab sekolah selama berada di lingkungan pendidikan. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelas Nurmalah.

Ia menegaskan, alasan pihaknya ingin kasus ini dibuka ke publik bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan agar tidak muncul persepsi menyesatkan bahwa kasus yang menimpa anak kliennya bukanlah perundungan.

“Rekaman CCTV akan kami serahkan sebagai bukti tambahan agar fakta sebenarnya dapat terungkap di persidangan mendatang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: