Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan
Sidang kasus Diklat Kepsek Mura. Foto: fadli sumeks.co--
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

