Banner Pemprov
Pemkot Baru

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja--

Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.

Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

BACA JUGA:Layanan Administrasi JKN dari BPJS Kesehatan Palembang Padat Dikunjungi Warga

BACA JUGA:Testimoni Nooria: Operasi FAM Tanpa Panik Berkat JKN

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.

Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi.

Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.

BACA JUGA:PESIAR BPJS Kesehatan: 77 Agen Turun ke Desa, Warga Ogan Ilir hingga Muba Kini Dijemput Jadi Peserta JKN

BACA JUGA:Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa FKTP adalah Titik Awal yang Penting?

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berjuang memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.

Ia menyebut komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan  untuk mewujudkan Program JKN yang semakin kuat.

Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa  setiap orang berhak atas jaminan sosial.

Melalui kepatuhan yang dilakukan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja semakin produktif.

BACA JUGA:BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Layanan Melalui 125 Ribu BSI Agen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: