Banner Pemprov

Ini Doa Salat Jenazah Mayat Laki-laki

Ini Doa Salat Jenazah Mayat Laki-laki

Ilustrasi.--

SUMEKS.CO - Sudah menjadi kewajiban umat Muslim untuk menyalatkan saudaranya yang meninggal, apakah itu Muslim atau Muslimah. Dalam buku Fiqih Praktis Jilid 1 karya Muhammad Bagir, para ulama menyepakati bahwa hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah.

Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif; tanggung jawab berada di pundak masyarakat Muslim sekitar, dan kewajiban tersebut gugur bagi seluruhnya apabila sudah ada sebagian Muslim yang melaksanakannya.

Mengingat pentingnya ibadah ini, Rasulullah SAW menjanjikan pahala dan keutamaan yang luar biasa besar bagi orang-orang yang melaksanakannya.

Rasulullah SAW bersabda,

BACA JUGA:Ini Sejarah Azan Sebagai Penanda Tibanya Waktu Salat

BACA JUGA:Pulang Salat Ied, Seorang Istri di Palembang Dituding Selingkuh dengan Teman Suami, Jadi Korban KDRT

"Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan." (HR Tirmidzi dan Abu Daud).

Selain menjadi jembatan ampunan bagi si mayit, orang yang menyalatkan dan mengantarkan jenazah juga akan diganjar pahala yang berlimpah. Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah SAW lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR Bukhari).

BACA JUGA:Salat Ied, Zohran Mamdani Kenakan Jubah Desain Arsenal

BACA JUGA:Edison dan Wabup Sumarni Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Agung Muara Enim

Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Laki-Laki

Dalam salat jenazah, doa khusus untuk si mayit dibacakan setelah takbir ketiga dan takbir keempat. Untuk jenazah laki-laki, kata ganti yang digunakan adalah "hu" (لَهُ).

Lafal ini merupakan bentuk permohonan ampunan paling mendasar untuk jenazah laki-laki. Doa ini dibaca pada takbir ketiga:

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: