"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelas dia.
"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," imbuhnya.
Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan sejak 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Prasetyo mengatakan dugaan tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan kepala negara.
"Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes, Sekjen MUI: Kapolri Bertindak Tepat
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Selain Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang menjadi tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya. (dri)