JAKARTA, SUMEKS.CO - Tindakan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto, menurut Istana, masuk dalam kategori makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar. Istana menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan pimpinan negara hingga kepentingan negara.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Di tengah kasus tersebut, Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
BACA JUGA:Kasus Penyadapan Terhadap Prabowo, Yusril Tegaskan Mantan Presiden Biisa Diperiksa
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Prasetyo kemudian menegaskan tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit dan pihak lainnya mengarah pada perbuatan makar. Meski demikian, dia memastikan kasus tersebut tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
BACA JUGA:Kabareskrim Ungkap Kronologi Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Kepada Prabowo Subianto
Prabowo Prihatin Luar Biasa
Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Prabowo setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan tersebut. Dia mengatakan Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit memiliki konsekuensi. Salah satunya adalah pemberhentian Listyo dari jabatan KSP karena yang bersangkutan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Sejumlah Wakapolda, dari Sumbar Hingga Papua Barat