Ponsel Prabowo Disadap Listyo Sigit cs, ini Cara Kerja Teknologi LIMS

Rabu 04-11-2026,07:16 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Mutasi Besar Awal Era Kapolri Baru, 88 Perwira Bergeser! Ini Daftar Lengkapnya, Termasuk Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Johnny Isir Tegaskan Evaluasi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Keluhan Warga Didalami

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Menurut penyidik, target penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri

BACA JUGA:Penanganan Karhutla di Tulung Selapan OKI Ditinjau Menteri LH dan Pejabat Mabes Polri

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. (dri)

 

Kategori :