Ponsel Prabowo Disadap Listyo Sigit cs, ini Cara Kerja Teknologi LIMS

Rabu 04-11-2026,07:16 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Penyadapan menggunakan teknologi LIMS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum ini diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting.

Bareskrim Polri bertindak cepat mengungkap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus penyadapan itu terungkap pada akhir Oktober lalu.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:Kabareskrim Ungkap Kronologi Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Kepada Prabowo Subianto

BACA JUGA:Tiga Jenderal Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi yang Diungkap Bareskrim Polri

Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana teknologi ini bekerja hingga memungkinkan komunikasi seseorang disadap tanpa diketahui pemilik ponsel?

Apa Itu LIMS? Lawful Interception Management System atau LIMS adalah sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk mendukung intersepsi komunikasi oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Teknologi ini merupakan bagian dari lawful interception, yakni proses penyadapan komunikasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.

BACA JUGA:Yusril Ungkap Listyo Sigit cs Dijerat KUHP Baru, Bukan Pasal Makar

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Sejumlah Wakapolda, dari Sumbar Hingga Papua Barat

Dalam standar ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture, sistem intersepsi mencakup sejumlah fungsi, mulai dari pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, hingga penyerahan hasil penyadapan melalui jalur khusus.

Kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 juga menjelaskan bahwa lawful interception dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.

Dengan demikian, LIMS bukan sekadar aplikasi untuk mendengarkan percakapan telepon, melainkan sistem yang membantu mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur komunikasi.

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut dan Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 19 Orang Diamankan

Kategori :