Yusril Ungkap Listyo Sigit cs Dijerat KUHP Baru, Bukan Pasal Makar

Rabu 04-11-2026,06:25 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Betul bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah disebutkan tadi," kata Yusril.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, lanjut Yusril, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan. Ia menyebut, penetapan tersangka itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA:Kapolri Suyudi Ario Seto Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Surabaya

BACA JUGA:Saat Jadi Khatib di Mabes Polri, Kapolri Suyudi Berwasiat: Jabatan dan Pangkat Bukan Alasan untuk Sombong

"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tukasnya. (dri)

Kategori :