Yusril Ungkap Listyo Sigit cs Dijerat KUHP Baru, Bukan Pasal Makar

Rabu 04-11-2026,06:25 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya yang terlibat kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menyatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri yang menyandang status tersangka tidak disangkakan pasal makar. Ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

"Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. Dan Pasal 332 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkap Yusril, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Sejumlah Wakapolda, dari Sumbar Hingga Papua Barat

BACA JUGA:Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes, Sekjen MUI: Kapolri Bertindak Tepat

Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Sementara, Pasal 32 ayat (2) UU ITE juga mengatur larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan dokumen elektronik ke sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.

"Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 147 UU ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

BACA JUGA:Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut dan Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 19 Orang Diamankan

Yusril mengamini sejumlah tokoh penting di Indonesia disebut menjadi sasaran intersepsi komunikasi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya. Bahkan, penyadapan turut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dietetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Penyadapan itu salah satunya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Anev Program Kapolri, Personel Diminta Hadir dan Dengarkan Keluhan Warga

BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Kompak Perangi Narkoba, Tambang Ilegal hingga Kejahatan Siber

Kategori :