PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan penandatanganan kontrak adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yakni Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera dan LBH Serasan Muara Enim.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Budi Argap Situngkir bersama Ketya LBH Sejahtera, Wanida dan Ketua LBH Serasan Muara Enim, Nurmansyah.
Adendum perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan optimalisasi sisa anggaran bantuan hukum yang sebelumnya dialokasikan kepada 14 OBH di Sumatera Selatan.
Melalui mekanisme ini, sisa anggaran dialihkan kepada dua OBH yang dinilai paling aktif dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Sinergi dan Capaian Target Kinerja
BACA JUGA:Town Hall Meeting Menteri Hukum Jadi Ruang Aspirasi bagi Jajaran Kemenkum Sumsel
Penetapan kedua OBH penerima pengalihan anggaran dilakukan melalui proses penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penilaian tersebut mempertimbangkan tingkat keaktifan dan pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH terakreditasi, sehingga pemanfaatan anggaran dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dalam arahannya, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Penandatanganan adendum ini kita lakukan agar dalam waktu dekat dapat segera dilaksanakan, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendapatkan pelayanan secara optimal. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Kita berharap ke depannya anggaran bantuan hukum dapat kembali normal tanpa adanya pemangkasan, sehingga pelayanan bantuan hukum bisa semakin optimal,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bahas 3 Regulasi Bangka Barat, Kanwil Kemenkum Babel Pastikan Aturan Tak Tumpang Tindih
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Matangkan Sistem Digital Magang dan Izin Penelitian
Berdasarkan adendum tersebut, pelaksanaan layanan bantuan hukum berlangsung hingga akhir tahun 2026. Kedua OBH diharapkan dapat memanfaatkan alokasi anggaran secara maksimal untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memastikan alokasi anggaran bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkeadilan.