Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Rambutan AKP Harmoko mengatakan kalau pihaknya tegak lurus sesuai aturan.
Kemudian juga pihaknya telah mengupayakan RJ atas kasus tersebut, namun tidak ada titik temu."Sudah tiga kali kita upayakan RJ,"tukasnya.
Diketahui, Ong Bok Kik menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan sebuah gembok di simpang 4 Tegal Binangun di pintu pagar tanah bangunan di kelurahan Jakabaring Selatan, kecamatan Rambutan, Banyuasin, Selasa, 16 September 2025 lalu oleh Polsek Rambutan.
Sehingga terdakwa dikenakan pasal 407 KUHP UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 521 KUHP UU No 1 Tahun 2023