Dituduh Rusak Gembok, Ong Bok Kik Divonis Bebas PN Pangkalan Balai
Terbukti Tidak Bersalah, Atas Kasus Pengerusakan Gembok di Kabupaten Banyuasin.-foto:doksumeksco-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Ong Bok Kik alias Topik (76) akhirnya dapat bernapas lega, usai majelis hakim menjatuhi vonis tidak bersalah dalam persidangan tipiring di PN Pangkalan Balai, kamis (22/10) malam.
Sebelumnya Ong Bok Kik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan gembok di kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin oleh Polsek Rambutan.
Risma Situmorang kuasa hukum Ong Bok Bik mengatakan dengan keputusan majelis hakim itu membuktikan kalau penyidik polisi terkesan memaksakan laporan pelapor JN.
"Dari awal kami sudah yakin, karena JN (pelapor) tidak punya hak (atas lahan), tidak ada sertifikat, tidak ada tanah, tidak ada keputusan pengadilan. Tapi penyidik seperti mengikuti kehendak JN (pelapor) untuk mengantarkan Ong Bok Kik sebagai terdakwa atas perkara sebuah gembok yang di rusak,"katanya.
BACA JUGA:Hadiri Peringatan HUT Golkar ke-62 di Banyuasin, Ini Pesan Ketua Netta Indian
BACA JUGA:Dipimpin Danrem, Lahan Terbakar Milik Perusahaan di Banyuasin Disegel
Diketahui, lokasi tempat gembok dirusak itu merupakan lahan tempat majikan Ong Bok Kik bekerja, berdasarkan bukti berupa SHM No 1582, IMB, PBB.
Kemudian Risma turut menyayangkan rekan Ong Bok Kik menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Rambutan.
Oleh karena itu, pihaknya mensinyalir penyidik polisi melakukan kriminalisasi terhadap kliennya Ong Bok Kik tersebut, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melapor ke propam Polda dan lainnya.
"Ini merupakan korban kriminalisasi oleh penyidik,"bebernya.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin: Tidak Menutup Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Tirta Betuah
Bayangkan saja hanya karena sebuah gembok senilai Rp 35 ribu sampai dengan Rp 50 ribu dan diatas lahan milik sendiri, dapat membuat penyidik Polsek Rambutan menetapkan Ong Bok Kik sebagai terdakwa bersama rekannya HR (DPO).
Ong Bok Kik sendiri merasa lega dengan keputusan majelis hakim tersebut, karena sebelumnya ia selalu mendapatkan surat panggilan dan lain sebagainya yang membuat hidupnya tidak tenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











