PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya mewujudkan tata kelola regulasi daerah yang tertib, harmonis, dan taat asas terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terus ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Perubahan Kedelapan atas Pergub Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Wilayah pada Senin (19/10).
Rapat pembahasan hukum tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Dari jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hadir Kepala Biro Hukum Dedi Harapan, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sekretariat DPRD Kurniati Sari, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Rini Ridha Puspita, Kasubag Penyusunan Peraturan Gubernur Bayu Wijayanto, serta Kasubag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Wahyu Harida Utama.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Papua Barat, Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum
Dalam paparannya, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Harapan, menjelaskan esensi dan urgensi dari perubahan kedelapan regulasi hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota legislatif tersebut.
Penyesuaian ini diajukan guna menyelaraskan mekanisme pelaksanaan pemenuhan hak keuangan dewan agar tetap akuntabel, proporsional, serta memiliki dasar hukum operasional yang kuat dalam kerangka pengelolaan anggaran daerah yang transparan.
Menanggapi materi rancangan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan menyeluruh dari sisi substansi, kewenangan pembentukan, maupun teknik legal drafting.
Tim perancang menilai materi muatan Rapergub tersebut telah sesuai dengan koridor kewenangan pembentukan peraturan kepala daerah dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Ketahanan Keluarga melalui Edukasi Hukum Pencegahan KDRT
BACA JUGA:Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Kemenkum Sumsel Dukung Forum “PASTI ADA SOLUSI”
Kendati demikian, sejumlah catatan koreksi teknis penulisan tetap diberikan agar sistematika penyusunannya mengacu secara tepat pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan telaah tersebut dan langsung melakukan perbaikan draf naskah di tempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas koordinasi aktif Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Sumsel dalam menempuh tahapan harmonisasi regulasi secara teratur.