BACA JUGA:Terungkap, Honda BeAT di Parkiran PS Mall Dibawa Kabur Teman Sekerja Sekaligus Mantan Pacar
BACA JUGA:Cemburu Mantan Pacar Diantar Pria Bermobil, Pemuda Ini Ngamuk, Avanza Dirampas Dibawa Kabur
Setelah kejadian, para korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
Mendapat laporan tersebut, Petugas Piket Reskrim Unit Tipidkor bersama Piket Identifikasi mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengambil foto dokumentasi serta mengecek kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.