BACA JUGA:Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026
BACA JUGA:Masih Pakai Nama Pemilik Lama? Ini Risiko Pajak Progresif Kalau Kendaraan Tidak Dibalik Nama
Sebagai contoh sederhana, apabila dasar pengenaan PKB sebuah mobil ditetapkan sebesar Rp150 juta dan tarif PKB yang berlaku adalah 1 persen, maka perhitungannya:
Rp150.000.000 × 1% = Rp1.500.000.
Dengan demikian, pokok PKB dalam ilustrasi tersebut sebesar Rp1,5 juta.
Namun, pemilik kendaraan pada 2026 juga perlu memperhatikan adanya opsen PKB.
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan atas pokok PKB. Berdasarkan ketentuan nasional, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB dan dipungut bersamaan dengan PKB.
Jika pokok PKB dalam contoh tadi sebesar Rp1,5 juta, maka ilustrasi opsennya:
66% × Rp1.500.000 = Rp990.000.
Sehingga jumlah PKB ditambah opsen PKB menjadi sekitar:
Rp1.500.000 + Rp990.000 = Rp2.490.000.
Angka tersebut merupakan contoh perhitungan sederhana. Jumlah yang harus dibayar pemilik kendaraan tetap perlu mengacu pada tagihan resmi Samsat karena masih terdapat komponen lain yang dapat tercantum dalam pembayaran kendaraan.
Bagaimana Jika Punya Mobil dan Motor?
Kepemilikan mobil dan motor, juga tidak bisa langsung dianggap sebagai satu kelompok tanpa melihat aturan daerah.
Dalam ketentuan tertentu, kendaraan dengan jenis berbeda dapat diperlakukan berbeda dalam penentuan urutan kepemilikan.
Karena itu, seseorang yang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor tidak serta-merta dapat menyimpulkan bahwa kendaraan keduanya pasti terkena tarif progresif yang lebih tinggi.