SUMEKS.CO,- Punya lebih dari satu mobil atau motor atas nama yang sama? Jangan kaget jika nominal pajak kendaraan yang harus dibayar berbeda.
Salah satu penyebabnya adalah, adanya pajak progresif kendaraan bermotor yang membuat tarif pajak kendaraan berikutnya dapat lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.
Meski terdengar rumit, menghitung pajak progresif mobil dan motor pada 2026 sebenarnya bisa dilakukan dengan cara sederhana.
Pemilik kendaraan hanya perlu mengetahui dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku di daerah masing-masing, serta status kendaraan berdasarkan urutan kepemilikannya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Blokir STNK Online Setelah Kendaraan Dijual, Hindari Pajak Progresif
Pajak progresif pada dasarnya merupakan pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meningkat terhadap kepemilikan kendaraan berikutnya sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Artinya, semakin banyak kendaraan yang masuk dalam kategori kepemilikan yang sama, tarif yang dikenakan dapat semakin besar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan pajak kendaraan tidak sepenuhnya sama di setiap provinsi.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai ketentuan peraturan daerah, sehingga pemilik kendaraan perlu melihat aturan yang berlaku di wilayah registrasi kendaraannya.
Begini Rumus Dasar Menghitung PKB
Seperti dirangkum dari berbagai sumber Selasa 6 Oktober 2026, cara paling sederhana untuk menghitung PKB adalah:
PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif PKB
Dasar pengenaan PKB tidak selalu sama dengan harga kendaraan ketika dibeli.
Salah satu unsur pentingnya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian diperhitungkan dengan bobot kendaraan sesuai ketentuan perpajakan.