JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.
"Pengucapan Putusan," kata MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026).
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bakal digelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Surat Keterangan Ijazah Gibran dari Kemendikdasmen Bingungkan Hakim MK, ini Isinya
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Syarat Pendidikan Gibran Malam ini, Agenda Pembuktian dari Pemohon
Sebelumnya MK memeriksa sejumlah pihak dari KPU hingga ahli terkait perkara tersebut. Sidang tersebut sempat diwarnai ahli pihak Gibran yang diusir oleh hakim MK dan berbuntut panjang pada pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana
-Ansufri ID Sambo
-Denny Indrayana
-Fachrul Razi