"Bila sudah ada surat resmi, akan dibahas oleh BKPSDM dengan melibatkan inspektorat. Untuk mengambil tindakan selanjutnya,'katanya.
Apakah nantinya akan segera dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap dua PPPK itu, Alamsyah mengungkapkan kalau pihaknya akan melihat terlebih dahulu aturan Aparatur Sipil Negara.
Pengacara Pemkab Banyuasin Dodi ketika dikonfirmasi apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua PPPK itu. Tapi Dodi hanya memberikan komentar untuk bersabar."Sabar ya, nanti dikabari,"katanya.(qda)