4. Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat mementingkan musyawarah, mufakat, dan keterbukaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan warga.
Bentuk penerapannya meliputi:
a. Rapat Musyawarah RT/RW: Hadir dalam rapat bulanan warga untuk mendiskusikaniuran kebersihan, keamanan, atau perencanaan program kerja lingkungan.
b. Menghargai Perbedaan Pendapat: Mendengarkan gagasan tetangga lain saat diskusi tanpa menyela secara kasar dan menerima hasil keputusan musyawarah dengan lapang dada.
c. Pemilihan Pengurus RT/RW Secara Demokratis: Ikut serta memberikan suara atau mendukung proses pemilihan ketua RT, ketua RW, atau panitia kegiatan secara jujur dan adil.
d. Penyelesaian Konflik Secara Kekeluargaan: Jika terjadi kesalahpahaman antar tetangga (misalnya masalah batas tanah atau hewan peliharaan), diselesaikan melalui mediasi pengurus RT tanpa emosi atau kekerasan.
5. Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima menekankan pentingnya keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pemanfaatan fasilitas umum secara bijak.
Bentuk penerapannya meliputi:
a. Pembagian Bantuan yang Adil: Pengurus RT/RW menyalurkan bantuan sosial (bansos) atau dana kas secara transparan dan tepat sasaran kepada warga yang paling membutuhkan.
b. Menjaga dan Menggunakan Fasilitas Umum Bersama: Merawat lapangan warga, balai RW, pos ronda, dan taman tanpa menguasai atau merusaknya untuk kepentingan pribadi.
c. Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Membayar iuran kebersihan/keamanan tepat waktu sebagai kewajiban sebelum menuntut hak pelayanan lingkungan yang baik.
d. Tidak Berperilaku Boros dan Mewah Mencolok: Menjaga kesederhanaan dan kepedulian agar tidak menimbulkan rasa cemburu sosial di antara sesama tetangga.