Kepada petugas, DV mengaku membakar lahan tersebut dengan tujuan membuka lahan untuk kemudian ditanami tanaman.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi P membenarkan adanya pengamanan terhadap DV.
BACA JUGA:Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 6 Pesawat dari Jambi Dialihkan ke Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Satu Hati, Astra Motor Peduli, Hadir untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kayuagung
"Jadi benar, pelaku yang diduga melakukan aksi pembakaran lahan telah diamankan," ujar AKBP M Jedi P, Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
"Benar adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa korek api gas dan satu bilah arit yang diduga digunakan," katanya.
Setelah diamankan oleh personel Polsek Sako, DV kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Pidana Khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DV diduga melanggar ketentuan terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Selain itu, ia juga diduga melanggar ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.