Lokasi kebakaran yang luas, sulit dijangkau serta kondisi tempat kejadian perkara yang dapat berubah setelah proses pemadaman membuat penyidik membutuhkan metode pembuktian yang lebih komprehensif.
Karena itu, menurut Tony, penanganan perkara karhutla tidak cukup hanya bertumpu pada pengakuan atau keterangan saksi.
Penyidik perlu mengintegrasikan berbagai bukti, antara lain hasil olah TKP, titik koordinat, karakteristik lahan, pola kebakaran, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, penggunaan alat berat, rekaman komunikasi, data satelit, dokumentasi drone dan keterangan ahli.
Seluruh informasi tersebut harus diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan scientific investigation dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih objektif.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Langsung di OKI, Pimpin Apel Besar dan Tekankan Siaga Karhutlah
Tony juga menekankan pentingnya melihat perkara karhutla secara menyeluruh. Penyidikan tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga perlu menelusuri penguasaan lahan, pihak yang memperoleh keuntungan serta kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Meski demikian, penindakan terhadap korporasi maupun individu harus tetap berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah. Prinsip tersebut penting untuk menjaga ketegasan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bertanggung jawab.
Collaborative Policing Jadi Strategi Penanganan
Sebagai salah satu solusi, Tony menawarkan konsep collaborative policing dalam menghadapi karhutla.
Konsep tersebut menempatkan berbagai unsur dalam satu sistem penanganan yang saling terhubung, mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi hingga media.
Kolaborasi dilakukan sejak tahap deteksi dini, verifikasi, pencegahan, pemadaman, penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, pemulihan serta evaluasi.
Polri tetap memiliki posisi strategis dalam aspek penyelidikan dan penegakan hukum. Sementara unsur lain menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga dipandang sebagai bagian penting dari sistem tersebut melalui penguatan community policing dan jejaring masyarakat peduli lingkungan.
Dengan mekanisme itu, informasi mengenai hotspot maupun indikasi awal kebakaran diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.