Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)
AKAD syariah menentukan keberkahan usaha. Begitu tips yang diberikan pengusaha kondang asal jalan Sasak, Ampel, Surabaya, Khalid Bawazier. Ia menjadi narasumber dadakan dalam Talk Show with Dahlan Iskan di Shangri-La Hotel, 13 Agustus 2026 itu.
”Kita hari ini dapat bonus. Pejuang ekonomi syariah,” celetuk Dahlan Iskan di tengah-tengah acara Talk Show with Dahlan Iskan bertema Dilema Pengusaha: Berutang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang. Acara ini diadakan Disway bersama Keluarga Besar SyaREA World dan dihadiri lebih dari 500 pengusaha dari berbagai kota di Indonesia.
Khalid sebenarnya bukan narasumber yang disiapkan. Ia hadir sebagai peserta. Dahlan Iskan meminta Khalid naik ke panggung. Kebetulan masih ada satu kursi kosong di panggung.
BACA JUGA:Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru
BACA JUGA:522 Brand Nasional Raih Penghargaan Disway Award 2025, Dwi Nurmawan Sebut Ini yang Terbesar
”Beliau ini orang hebat. Membuka pabrik Kapal Api dan Indomie di Jeddah. Punya sarung Mangga. Dan terbaru membeli sarung Gajah Duduk,” kata Dahlan mengenalkan siapa Khalid.
”Bagaimana beliau ini tetap berbisnis secara syariah. Tapi punya rekan bisnis Tionghoa,” ucap Dahlan yang disambut gemuruh tawa peserta.
Dahlan menyebut, Khalid menjadi hebat karena mampu membuat bank Syariah menuruti kemauannya. Klausul kontrak yang dimiliki bank syariah yang ada di Indonesia dianggap belum cukup.
Khalid menyampaikan, kerja sama dengan perbankan syariah itu menurutnya tetap diperbolehkan. Asalkan, segala perjanjian tersebut harus dijelaskan di awal dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
BACA JUGA:522 Brand Nasional Raih Penghargaan Disway Award 2025, Dwi Nurmawan Sebut Ini yang Terbesar
Ia pun mencontohkan saat membeli mesin pabrik. Menurutnya, tidak boleh akadnya jika meminjam uang ke bank lalu baru dibelikan mesin pabrik. ”Itu secara prinsip tidak sah. Karena meminjam untuk kesepakatan barang yang belum ada wujudnya,” katanya.
Khalid menyebut, bank harus membeli mesin itu lebih dulu. Ada wujudnya. Dari sana, bank menjual mesin tersebut kepadanya. ”Akadnya tetap jual beli. Tapi bisa diangsur beberapa kali. Bank mendapat margin dari selisih harga membeli mesin dari pabrik. Yang kemudian dijual ke saya. Dengan harga yang disepakati bersama,” katanya.