• 25 gram: Rp66.417.000
• 50 gram: Rp132.751.000
• 100 gram: Rp265.421.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 31 Juli 2026 Bertahan di Rp2,616 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:HP OPPO Usung RAM Besar Kamera Bagus dan Layar AMOLED
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh emas batangan dengan berat mulai 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta dinamika pasar. Karena itu, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2026 Masih Stabil, Cek Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg